JATI DIRI KOPERASI (PERBEDAAN MENURUT ICA DAN MENURUT UU NO. 25 TAHUN 1992)
Jati Diri Koperasi
Koperasi sebagai organisasi sosial ekonomi dapat dilihat dari jati dirinya. Jati diri koperasi tidak muncul dengan tiba-tiba, akan tetapi mengalami proses yang panjang secara berkesinambungan selama satu setengah abad. Bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi kuat karena cita-citanya dan cita-cita koperasi menjadi makin kuat karena praktek-prakteknya. Demikian pula dengan jati diri koperasi ini yang makin kaya dan utuh karena praktek-praktek perkoperasian selama ini dan koperasi makin kokoh karena jati dirinya. Karena jati dirinya koperasi menjadi berbeda dari badan usaha lain dan perbedaan itu harus diakui dan diterima. Jati diri Koperasi adalah kesatuan dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Secara berkala jati diri koperasi dikaji dan dirumus ulang oleh International Cooperative Alliance (ICA). Pada waktu ICA didirikan pada tahun 1895 di London prinsip-prinsip koperasi yang dianut adalah prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang didirikan pada tahun 1844 sebagai koperasi konsumen oertama yang berhasil d dunia dan prinsip tersebut disempurnakan dalam kongres ICA di Paris tahun 1937, di Wina tahun 1966, dan Manchester tahun 1995. Perumusan jati diri koperasi oleh ICA di Manchester secara formal diberlakukan bagi seluruh koperasi seluruh dunia.
Jika berbicara tentang jati diri koperasi berarti membahas sesuatu hal yang bersifat mendasar dan penting yang menyangkut esensi koperasi. Bersifat mendasar, karena jati diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikanidentitas kepada koperasi, dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Bersifa penting, karena dengan bertumpu pada kepribadian yang di milikinya justru koperasi di harapkan memiliki kekuatan untuk dapat tumbuh dan berkembang di masa depan, utamanya saat menghadapi perubahan-perubahan di era globalisasi dimna iklim dunia usaha semakin kompetitif ( Nirbito & siswoyo, 2005 )
Jati diri koperasi ini mencakup 3 unsur yang merupakan satu kesatuan yaitu : Definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip. Berikut perbedaan jati diri koperasi menurut ICA dan menurut UU No. 25 Tahun 1992 :
PERBEDAAN KOPERASI MENURUT ICA
DAN MENURUT UU NO.25 TAHUN 1992
- Jati Diri Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
Definisi Koperasi
Definisi koperasi yang baku dari keputusan kongres ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut : “ koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi-aspirasi yang sama, melalui perusahaan yang di miliki dan di kontrol secara demokratis”.
- Wujud koperasi adalah sebagai perkumpulan otonom yang mewadahi kerjasama antar anggota secara sukarela. Koperasi bukan himpunan modal tetapi merupakan himpunan orang. Oleh karena itu, yang di kedepankan adalah orang yang menjadi anggota. Perkumpulan otonom artinya lembaga yang berdiri sendiri dan berdaulat. Sedangkan masuknya anggota secara sukarela, artinya berdasarkan kesadaran sendiri dan bukan karena adanya pemaksaan dari siapapun juga.
- Motif orang masuk menjadi anggota koperasi adalah bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan menolong diri sendiri melalui kerja sama. Melalui kerja sama akan tergalang potensi yang akan menjadi suatu kekuatan yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi-aspirasi yang sama. Oleh karena itu kerja sama antar orang merupakan sumber kekuatan.
- Agar motif menolong diri sendiri melalui kerja sama dapat di wujudkan, maka koperasi yang merupakan perkumpulan orang yang fungsinya bukan sebagai organisasi sosial melainkan sebagai organisasi ekonomi (perusahaan). Ini berarti koperasi memiliki dua aspek organisasi dan usaha.
- Manifestasi dari mengorangkan anggota dalam koperasi sebagai perkumpulan orang yang berfungsi sebagai badan usaha yang di miliki, dikelola, dan di manfaatkan oleh anggotanya. Oleh karena itu, dalam koperasi anggota bukanlah pemilik yang pasif, melainkan ikut bertanggung jawab terhadap jalanya kehidupan koperasi dengan cara aktif berpartisipasi dan ikut terlibat dalam pengendalian jalannya kehidupan koperasi. Partisipasi aktif dari anggota dalam kehidupan koperasi ini oleh moh. Hatta disebut sebagai dasar demokrasi kooperatif.
Berdasrkan ciri-ciri pokok di atas, dapat dinyatakan bahwa dari segi konsep hakikat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Artinya, anggota koperasi menduduki posisi sentral dan dominan yaitu menduduki 3 fungsi yakni :sebagai pemilik, pengendali dan pengguna. Aktualisasi jatidiri koperasi menyangkut keserasian dan keselarasan pelaksanaan tri fungsi anggota tersebut dalam praktik koperasi. Dengan kata lain, dalam koperasi kedudkan manusia lebih tinggi dari modal, karena sistem koperasi di bangun atas dasar humanisme dan bukan atas dasar materialisme sebagaimana dianut oleh kapitalisme dan komunisme.
Nilai-nilai koperasi
Unsur-unsur yang telah di tetapkan oleh ICA tahun 1995 adalah nila-nilai. Sebgai perkumpulan orang dengan motif menolong diri sendiri yang berfungsi sebagai badan usaha haruslah memiliki roh atau jiwa yang menyemangatinya , yaitu nilai-nilai yang dianutnya. “niilai” merupakan ide, gagasan ataupun pandangan yang di terima sebagai norma sekaligus cita-cita oleh penganutnya, yang menentukan cara berfikir, cara bertindak, cara hidup dan cara bekerja mereka. Nilai-nilai di terima sebagai perwujudan moral, norma, dan pola budaya serta membentuk kepercayaan yang fundamental pada suatu perkumpulan atau sekelompok orang. Sesuai paham humanisme dan watak sosial yang di milikinya, maka nilai-nilai yang di anut koperasi bersifat manusiawi yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan, individu dan sosial.
Berikut beberapa rumusan nilai-nilai yang telah di tetapkan oleh ICA tahun 1995: “koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi mempercayai nilai-nilai ethis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepdulian pada orang lain. Dalam hal ini, ICA memilih nilai-nilai tersebut menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai ethis. Sedangkan moh. Hatta menybutnya sebagai dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari hal-hal berikut
- Menolong diri sendiri, artinya motif kerja sama antar orang dalam wadah koperasi adalah menggalang potensi guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama. Masalah bersama tidak mungkin di pecahkan sendiri-sendiri, melainkan secara bersama melalui kerja sama. Karena itu koperasi di artikan pula sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja sama atau upaya memperbaiki nasib secara bersama.
- Tanggung jawab sendiri terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan permasalahn bersama di satu pihak, dan di lain pihak cita-cita menegakkan kebebasan dalam menentukan haluan koperasi. Bila di kaitkan dengan butir 1, maka menolong diri sendiri melalui kerja sama bukanlah tanggung jawab pihak lain, akan tetapi menjadi tanggung jawab sendiri. Oleh karena itu dapat di artikan bahwa nilai ini sangat menekankan pentingnya jiwa kemandirian yang timbul dan bersemi atas kesadaran sendiri ini justru akan menjadi sumber kekuatan utama koperasi. Apabbila koperasi didirikan dan di kembangkan tidak atas dasar kesadaran para anggotanya sendiri,, maka di ibaratkan rumah koperasi ini di bangun atas fondasi yang di buat dari pasir.
- Demokrasi merupakan cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi, sebagai konsekuensi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang menghimpun orang yang di miliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini mengartikan setiap anggota kopersi benar-benar diorngkn dengan cara di libatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Dari sisi anggota menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi disadari sebagai tanggung jawabnya sebagai pemiliik dan pengguna koperasi. Nilai ini oleh moh. Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi, dan bagi anggota koperasi dapat menjadi sekolah demokrasi dalam arti yang sebenarnya.
- Persamaan nilai ini berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecinya simpanan yang di miliki oleh setiap anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Ketentuan ini berada dengan yang berlaku diperseroan terbatas (PT), dimana besar kecilnya pemilikan saham menetukan hak suara dengan memberlakukan ketentuan satu saham satu suara. Dengan demikian, di koperasi semua anggota sama kedudukannya.
- Keadilan nialai ini merupakan dambaan ataupun cita-cita yang di ilhami oleh adanya kenyataan timbulnya ketidak adilan sosial dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedepankan kuasa kapital. Nilai keadilan di koperasi di tegakkan melalui mekanisme kelembagaan. Antara lain, pembagian sisa hasil usahakepada anggota berdasrakan pertimbangan jasa masing-masing anggota (bukan pemilik modal), hak suara anggota sama yaitu satu anggota satu suara. Keuntungan yang di peroleh dari transaksi dengan bukan anggota, tidak dialokasikan untuk di bagikan kepada anggota melainkan untuk meningkatkan pemupukan modal.
- Solidaritas. Nilai ini dianggap penting karena kerjasama antar orang didasari kesdaran dalam wadah koperasi hanya akan terwujud dan berlangsung langgeng jika kerja sama ini di bangun berdasar semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasip bersama. Dalam kesetiakawanan ditumbuhkan semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota, dalam hal ini berlaku pepatah “berat sama di pikul ringan sama dijinjing”, “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Solidaritas dan individualitan merupakan pasangan yang harus tumbuh secara serasi dalam tubuh koperasi dan akan pula menajdi kekuatan koperasi.
Prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang di kembangkan oleh para pelopor koperasi di rochdale, yang di kenal sebagai prinsip “prinsip-prinsip rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di rochdale memang banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di inggris. Karena itu, rumusan prinsip-prinsip koperasi rochdale adalah hasil dari proses pemikiran yang dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan koperasi di bagian dunia lainnya, prinsip-prinsip rochdale itudijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi di dunia. Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi rochdale tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi di dirikan.
Walaupun demikian, dalam bukunya the copporative sectore, fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleeh setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi. Adapun prinsip-prinsip itu adalah:
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasrkan kesukarelaan.
keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela. Dengan adanya unsur kesukarelaan maka para anggota koperasi dapat memilih untuk menjadi anggota koperasi bila ia merasa koperasi dapat memperjuangkan kepentinga-kepntingannya. Bila dalam kenyataanya koperasi tidak dapat memenuhi harapan seorang anggotanya, maka anggota yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota
Pengakuan mengenai hak anggota merupakan suatu prinsip yang sangat penting bagi koperasi. Melalui prinsip ini, koperasi mengukuhkan dirinya sebagai suatu lembaga ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Prinsip ini antara lain harus di terapkan dalam bentuk persamaan kepemilikan, persamaan hak suara, dan persamaan hak untuk mengelola koperasi.
- Adanya ketentuang atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
Sebagai sebuah perusahaan, koperasi dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh para anggotanya. Sebagai bukti kepemilikan, maka setiap anggota koperasi harus turut serta dalam menghimpun modal koperasi. Kebutuhan modal ini pada awalnya dipenuhi dari simpanan pokok para anggota. Selanjutnya para anggota koperasi dapat menyepakati jenis-jenis bahan simpanan yang lain. Stelah itu, setiap anggota koperasi, sesuai dengan keterampilannya, dapat ditunjuk menjadi pengelola koperasi.
- Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa Koperasi oleh para anggotanya.
Prinsip ini merupakan pedoman dalam menentukan pembagian sisa hasil usaha Koperasi. Berbeda dari perusahaan perseroan, pembagian sisa hasil usaha Koperasi tidak didasarkan atas besarnya simpanan atau modal masing-masing anggota koperasi. Melainkan berdasarkan besarnya partisipasi masing-masing anggota dalam memanfaatkan jasa Koperasi
- Jati Diri Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Definisi Koperasi
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Nilai-nilai Koperasi
Unsur-unsur yang telah di tetapkan oleh ICA tahun 1995 adalah nila-nilai. Sebgai perkumpulan orang dengan motif menolong diri sendiri yang berfungsi sebagai badan usaha haruslah memiliki roh atau jiwa yang menyemangatinya , yaitu nilai-nilai yang dianutnya. “niilai” merupakan ide, gagasan ataupun pandangan yang di terima sebagai norma sekaligus cita-cita oleh penganutnya, yang menentukan cara berfikir, cara bertindak, cara hidup dan cara bekerja mereka. Nilai-nilai di terima sebagai perwujudan moral, norma, dan pola budaya serta membentuk kepercayaan yang fundamental pada suatu perkumpulan atau sekelompok orang. Sesuai paham humanisme dan watak sosial yang di milikinya, maka nilai-nilai yang di anut koperasi bersifat manusiawi yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan, individu dan sosial.
Berikut beberapa rumusan nilai-nilai yang telah di tetapkan oleh ICA tahun 1995: “koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi mempercayai nilai-nilai ethis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepdulian pada orang lain. Dalam hal ini, ICA memilih nilai-nilai tersebut menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai ethis. Sedangkan moh. Hatta menybutnya sebagai dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari hal-hal berikut
- Menolong diri sendiri, artinya motif kerja sama antar orang dalam wadah koperasi adalah menggalang potensi guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama. Masalah bersama tidak mungkin di pecahkan sendiri-sendiri, melainkan secara bersama melalui kerja sama. Karena itu koperasi di artikan pula sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja sama atau upaya memperbaiki nasib secara bersama.
- Tanggung jawab sendiri terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan permasalahn bersama di satu pihak, dan di lain pihak cita-cita menegakkan kebebasan dalam menentukan haluan koperasi. Bila di kaitkan dengan butir 1, maka menolong diri sendiri melalui kerja sama bukanlah tanggung jawab pihak lain, akan tetapi menjadi tanggung jawab sendiri. Oleh karena itu dapat di artikan bahwa nilai ini sangat menekankan pentingnya jiwa kemandirian yang timbul dan bersemi atas kesadaran sendiri ini justru akan menjadi sumber kekuatan utama koperasi. Apabbila koperasi didirikan dan di kembangkan tidak atas dasar kesadaran para anggotanya sendiri,, maka di ibaratkan rumah koperasi ini di bangun atas fondasi yang di buat dari pasir.
- Demokrasi merupakan cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi, sebagai konsekuensi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang menghimpun orang yang di miliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini mengartikan setiap anggota kopersi benar-benar diorngkn dengan cara di libatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Dari sisi anggota menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi disadari sebagai tanggung jawabnya sebagai pemiliik dan pengguna koperasi. Nilai ini oleh moh. Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi, dan bagi anggota koperasi dapat menjadi sekolah demokrasi dalam arti yang sebenarnya.
- Persamaan nilai ini berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecinya simpanan yang di miliki oleh setiap anggota. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Ketentuan ini berada dengan yang berlaku diperseroan terbatas (PT), dimana besar kecilnya pemilikan saham menetukan hak suara dengan memberlakukan ketentuan satu saham satu suara. Dengan demikian, di koperasi semua anggota sama kedudukannya.
- Keadilan nialai ini merupakan dambaan ataupun cita-cita yang di ilhami oleh adanya kenyataan timbulnya ketidak adilan sosial dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedepankan kuasa kapital. Nilai keadilan di koperasi di tegakkan melalui mekanisme kelembagaan. Antara lain, pembagian sisa hasil usahakepada anggota berdasrakan pertimbangan jasa masing-masing anggota (bukan pemilik modal), hak suara anggota sama yaitu satu anggota satu suara. Keuntungan yang di peroleh dari transaksi dengan bukan anggota, tidak dialokasikan untuk di bagikan kepada anggota melainkan untuk meningkatkan pemupukan modal.
- Solidaritas. Nilai ini dianggap penting karena kerjasama antar orang didasari kesdaran dalam wadah koperasi hanya akan terwujud dan berlangsung langgeng jika kerja sama ini di bangun berdasar semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasip bersama. Dalam kesetiakawanan ditumbuhkan semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota, dalam hal ini berlaku pepatah “berat sama di pikul ringan sama dijinjing”, “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Solidaritas dan individualitan merupakan pasangan yang harus tumbuh secara serasi dalam tubuh koperasi dan akan pula menajdi kekuatan koperasi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dibedakan menjadi 2 prinsip, yakni sebagai berikut :
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antarkoperasi.
Source:
Pasundan, Galuh (Selasa, 08 Februari 2011) Online:http://saranainfoku.blogspot.co.id/2011/02/jati-diri-koperasi-indonesia.html
Saputro, M. Fuji. (Kamis, 11 Mei 2017) Online: https://fujisaputro.wordpress.com
Shodiq, Muhammad (Rabu, 22 Mei 2013) Online: http://sodiqpks.blogspot.co.id/
Zarkazi, Imam (16 Maret 2015) Online:https://epzarkazi.wordpress.com/2015/03/16/jatidiri-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar